Pembangunan infrastruktur di Kota Ternate hari ini berada di persimpangan jalan yang sangat ironis. Atas nama mitigasi bencana dan keselamatan warga, jutaan kubik material batuan dan pasir dikeruk dari perut bumi Pulau Ternate.
Proyek pembangunan infrastruktur pengendali banjir lahar dingin (sabodam) di kawasan rawan seperti Kelurahan Jambula, Sasa, dan Rua digenjot tanpa henti. Namun, di balik kemegahan proyek beton yang didanai uang rakyat ratusan miliar tersebut, tersimpan skandal hukum yang telanjang: pembiaran sistemis terhadap penggunaan material ilegal.
Sebagai pulau kecil yang berada di kaki Gunung Gamalama, Kota Ternate memiliki keterbatasan ruang dan daya dukung lingkungan yang sangat ekstrem. Sayangnya, pemenuhan pasokan material untuk proyek sabodam di Jambula, Sasa, dan Rua justru memicu aktivitas pertambangan batuan dan pasir (galian C) yang ugal-ugalan dan mayoritas tidak mengantongi izin SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Di sinilah letak kebobrokannya. Kita sedang menyaksikan lingkaran setan kebijakan ketika negara—melalui para kontraktornya—diduga kuat bertindak sebagai penadah hasil kejahatan lingkungan untuk membangun proyeknya sendiri.
Ironi “Apresiasi” di Atas Material Ilegal
Kebobrokan ini terasa kian paripurna ketika kita melihat cara pemangku kebijakan di tingkat eksekutif daerah merespons megaproyek ini. Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Ternate melalui Sekda dan oknum Anggota DPRD memberikan apresiasi tinggi terhadap percepatan pembangunan sabodam karena dianggap sebagai solusi konkret untuk menyelamatkan nyawa warga dari ancaman erosi dan banjir lahar dingin.
Apresiasi tersebut tentu tidak salah jika hanya dinilai dari kacamata kemanfaatan fisik semata. Namun, dari kacamata hukum, apresiasi tersebut merupakan bentuk kebutaan sosiologis dan ketulian yuridis. Bagaimana mungkin pucuk pimpinan birokrasi kota memuji sebuah proyek yang dalam proses produksinya secara terang-terangan mengangkangi hukum pidana?
Pujian dan restu politik dari otoritas eksekutif dan legislatif daerah secara tidak langsung telah menjadi stempel pembenar bagi para kontraktor untuk terus menyerap material dari galian C ilegal di Ternate. Ini adalah benturan nyata antara syahwat pencapaian fisik pembangunan oleh birokrasi dan kewajiban dasar untuk mengawal konstitusi serta penegakan hukum.
Kasatker BWS Tidak Boleh Cuci Tangan
Jika kita menarik benang merah mengenai siapa aktor utama di balik anggaran jumbo proyek ini, sorotan tajam harus diarahkan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek APBN ini, Kasatker BWS tidak boleh berlindung di balik meja kerja dan melakukan tindakan cuci tangan birokrasi dengan melemparkan kesalahan mutlak kepada kontraktor pelaksana.



