PULAUGEBE– Aktifitas pertambangan diluar Izin Usaha Pertambang (IUP) kerap dilakukan secara terang-terangan dan tanpa pengawasan aparat Hukum di Maluku Utara tepatnya di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Blok Lawalo, Desa Sonof Kacepo misalnya, Peta resmi ESDM membuktikan kawasan ini tidak memiliki izin pertambangan. Namun di lapangan, ada bukaan tambang menganga luas, bekas alat berat beroperasi, jalan pengangkutan padat, dan sejak Agustus 2024, ada 24 tongkang berisi bijih nikel telah berlayar meninggalkan Pulau Gebe. “Lokasi jauh dari batas koordinat IUP, tapi nikelnya tetap dijual. Siapa yang berani? Dan siapa yang melindunginya.?
Fakta lapangan
– Geoportal ESDM : Tidak ada satupun IUP nikel yang mencakup Blok Lawalo, tapi Penambangan aktif, bukaan lahan luas, jalur pengangkutan terbentuk.
– 24 tongkang ore keluar sejak Agustus 2024 entah dikirim ke mana.?





