SOFIFI, pilarmalut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jumat (11/09/2026), gelar sidang paripurna penandatangan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Malut Iqbal Ruray di hadiri langsung Gubernur Malut Sherly Tjoanda dan anggota DPRD MAlut serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Malut.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Malut resmi menandatangi dokumen perubahan KUA-PPAS tahun 2026, disaksikan langsung seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Malut.
Ketua DPRD Malut Iqbal Ruray mengatakan, KUA PPAS bukan sekadar dokumen untuk memenuhi aspek regulatif, melainkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan serta bukti nyata dalam mensejahterakan masyarakat.
“Ini merupakan dokumen paket kebijakan yang akan menjadi denyut nadi pembangunan,” ujarnya.
Sementara, Gubernur Malut Sherly Laos dalam pidatonya mengatakan, mengapresiasi kepada DPRD merampungkan Perubahan KUA-PPAS 2026 tepat waktu.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Maluku Utara meningkat dari sekitar Rp2,796 triliun menjadi Rp3,38 triliun, atau bertambah sekitar Rp512 miliar atau 18,3 persen.
“Ini patut kita syukuri karena pendapatan terbesar berasal dari daerah kita sendiri,” kata Gubernur.
Ia menjelaskan, peningkatan ini ditopang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik sekitar Rp445 miliar atau 38 persen, dari sekitar Rp1,1 triliun menjadi Rp1,6 triliun.






