“Bahwa pada saat pansel menyampaikan hasil assesmen kelihatan Plt Gubernur menunjukan sikap tidak menerima hasil yang disampaikan, karena beberapa orang yang dianggap dekat dengan Gubernur tidak masuk dalam 3 besar, sehingga pansel diharapkan untuk merubah hasil dan mengakomodir beberapa orang tersebut,” bebernya.
Husen mengungkapkan, dalam beberapa hari setelah pertemuan diatas, beberapa orang mencoba menghubungi pansel dan Tim Psikologi Unkhair, agar dapat merubah hasil penilaian dari beberapa peserta seleksi, yakni dengan inisial UAK pada Biro Kesra dan inisial JS pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa, namun pansel dan Tim Psikologi berpendapat bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan, karena UAK (Biro Kesra) pada tes psikologi dinyatakan tidak memenuhi sarat (tidak direkomendasikan) sedangkan JS (Biro Pengadaan Barang dan Jasa) memiliki nilai yang rendah dibadingkan dengan peserta yang masuk dalam 3 besar.
“Dengan uraian proses seleksi tersebut diatas, maka dengan adanya tudingan Plt. Gubernur yang menyebutkan Pansel telah melakukan main mata (Nepotisme) karena meloloskan konco-konco atau teman-teman Pansel, sangat tidak beralasan, penghinaan dan telah mencemarkan nama baik Pansel,” cetus Husen Alting.
Ia menambahkan, Pansel pernah mengingatkan kepada Plt. Gubernur dalam proses seleksi pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus mengedepankan aspek profesionalitas dan transparansi guna menghindari terjadinya tuduhan nepotisme, bahkan tuduhan dugaan jual beli jabatan yang pernah dialami pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
“ Kami mengharapkan Plt. Gubernur dapat melakukan klarifikasi ke media, dan dapat membuktikan bahwa proses lelang jabatan telah terjadi nepotisme sebagaimana yang dituduh kepada Pansel. Apabila hal tersebut tidak bisa dibuktikan, maka pansel akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur Hukum,” tandasnya. (red).







