SOFIFI, pilarmalut.com- Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Provinsi Maluku Utara (Malut) buka suara atas tuduhan main mata (nipotisme) antaran Pansel dengan peserta asesmen pejabat eselon II yang dilontarkan Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) M Al Yasin Ali.
Tuduhan adanya nipotisme diinternal Pansel disampiakan langsung Plt Gubernur Malut secara terbuka melalui sejumlah media online, sehingga Pansel yang diketuai mantan Rektor Unkhair Ternate Husen Alting, mengambil langkah melayagkan surat yang ditujukan kepada Plt Gubernur Malut M Al Yasin Ali, dengan perihal tanggapan tuduhan nipotisme.
Dalam surat tertanggal 27 Maret 2024 dengan nomor : 015/PANSEL JPTP-MU/2024 pansel menyampaikan sejumlah poin tanggapan atas tuduhan Plt Gubernur Malut terhadap pansel.
Bahwa Pansel bekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajeman PNS Jo Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Atas dasar regulasi tersebut, maka proses seleksi dilaksanakan dengan tahapan Pendaftaran, Seleksi Berkas, Penilaian Rekam Jejak, Psikotes/Asesmen, Test Penulisan Makalah dan Wawancara, “ kata Ketua Pansel JPT Pratama Maluku Utara, Husen Alting yang tertulis dalam surat tersebut.
Menurutnya, seleksi berkas untuk memastikan bahwa pendaftar memenuhi syarat adminstrasi yang telah ditetapkan, peserta yang dinyatakan lulus adminstrasi masuk pada tahap seleksi berikutnya yaitu penilaian rekam jejak dengan mengunakan 9 indikator (Kepangkatan, Diklat PIM, Pendidikan, Riwayat Jabatan, Diklat Teknis, Diklat Fungsional, Riwayat Prestasi/tanda jasa/ dan Integritas) dengan bobot penilaian pada masing-masing indikator.