Tuduh Asesmen Sarat Nipotisme, Pansel Surati Plt Gubernur Malut dan Akan Tempuh Jalur Hukum

Husen Alting
Husen Alting

Kemudian tahapan psikotes/asesmen test dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini yang disepakati Pansel untuk bekerja sama dengan Pusat Layanan Psikologi dan Konseling Universitas Khairun.

Untuk tahapan Penulisan makalah dengan 4 indikator (Pendahuluan, Identifikasi masalah, Analisis pemecahan masalah, dan Penutup) dan  tahapan wawancara dengan 5 indikator (Kualitas Komunikasi dan Human Relation, Penguasaan substansi dengan keluasan wawasan, Konsep yang ditawarkan dan tingkat realistis, dan Integritas, Komitmen dan Motivasi).

“Khusus untuk penulisan makalah dan wawancara dinilai oleh masing – masing pansel , dan setiap pansel memberikan nilai dengan ranges nilai 0 – 100,” ujarnya.

Dari hasil penilaian individu pansel tersebut, kemudian dilakukan rekap untuk menemukan ranking dari setiap peserta. Untuk menjamin objektifitas dan transparansi , semua bukti penilaian dari tahapan yang telah dilakukan terdokumentasi dengan baik.

”Dan bila diperlukan kami akan menyampaikan kepada Plt. Gubernur,” tuturnya.

Pada tanggal 10 Maret 2024, pansel yang diwakili Husen Alting (ketua) Basri Amal (anggota) dan Asrul Gaelea (anggota) didampinggi Plt Kepala BKD Idwan Asbur Baha menyampaikan hasil asesmen kepada Plt Gubernur di Kediaman Mangga Dua. Dalam beberapa saat kemudian, pertemuan tersebut juga dihadiri Isteri Plt. Gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *