Kasus pembelian lahan ini melibatkan Dinas Perkim Kota Ternate. Lahan eks rumdis tersebut merupakan lahan milik Pemprov Malut sebagaimana putusan dari Pengadilan pada 2012. Kemudian dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 191/K/pdt/2013.
Anehnya, dasar dari putusan ini diduga diabaikan dengan tetap dilakukan proses pembayaran lahan menggunakan APBD Kota Ternate tahun 2018 senilai kurang lebih Rp 2,8 miliar. (Ay).






