Menurutnya, langkah gubernur melakukan rolling pejabat sangat keliru lantaran tidak sesuai rekomendasi KASN.
“Kebijakannya sangat keliru sekali, staf juga keliru karena tidak memberikan telaan yang baik kepada pimpinan,” ujarnya.
Ia menegaskan, hak dan kewenangan gubernur mengevaluasi dan merotasi pejabat harus sesuai dengan peraturan, bukan atas dasar kemauan sendiri.
“Hak prgratif gubernur harus sesuai dengan undang undang, bukan asal maunya sendiri. Pejabat yang mau dimutasi kecuali sudah dua tahun menjabat,” tegasnya.







