SOFIFI, pilarmalut.com- Langkah Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK), merombak pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara beberapa waktu lalu mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara.
Sikap gubernur merombak sejumlah pejabat Pemprov secara maraton dinilai tidak sesuai dengan prosedur , lantaran prombakan pejabat tanpa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sehingga, DPRD mendesak Gubernur segera kembalikan posisi Saifuddin Djuba sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pantaan Ruang (PUPR) Malut.
Desak tersebut disampaikan anggota DPRD Malut, Djasmin Rainu, dalam rapat paripurna di kantor DPRD, Selasa (11/07/2023).