Sopir Tabrakan Beruntun di Toboko Resmi Jadi Tersangka

Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Olinna Harahap. (Foto : Istimewa).

Tersangka dijerat Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Ternate memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga akan terus melengkapi administrasi penyidikan serta alat bukti guna memastikan perkara dapat diproses secara objektif dan akuntabel.

“Polres Ternate berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pelayanan terdapat kekurangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya.

Perlu diketahui, peristiwa tabrakan beruntun antara kendaraan roda empat dan roda dua yang terjadi di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, pada 21 Agustus 2026. (Rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *