“Untuk pihak yang berada di luar Kota Ternate, penyampaian SPDP dilakukan melalui jasa pengiriman,” ucapnya.
Terkait permintaan ganti rugi kerugian materiel dari korban kepada tersangka, Ia menegaskan, kepolisian berperan dalam memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak dan tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ Kami hanya menjembatani komunikasi antara korban dan tersangka. Mengenai penyelesaian kerugian materiel, hal tersebut merupakan kesepakatan antara para pihak dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Ia menuturkan, meskipun pengemudi telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun. Tetapi, tersangka tetap dikenakan wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
“Penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.,” tegasnta.






