Sidang Lanjutan MK : Paslon Muhlis-Tonny Persoalkan Tindakan Asusila

I Gusti Putu Artha, Irawan Afrianto, Sultan Alwan selaku ahli Pemohon saat menyampaikan keterangan.(Foto : humas mkri).

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan alasan Pihak Terkait belum mengambil langkah hukum terkait beredarnya video dugaan asusila tersebut. “Jika video tersebut bukan Pihak Terkait, ada upaya hukum yang bisa dilakukan, termasuk pencemaran nama baik. Kenapa upaya hukum baru akan dilakukan setelah proses ini? Kenapa tidak segera dilakukan untuk memulihkan nama baik?” tanya Enny.

Nofebi Eteua selaku kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan bahwa video tersebut disebarluaskan menggunakan akun palsu sebelum masa pencalonan. “Saat itu, klien kami mempertimbangkan kondisi politik di Halmahera Utara, termasuk keuntungan dan kerugian dari isu ini,” tutur Nofebi.

Ia menegaskan, setiap langkah hukum diambil berdasarkan cukupnya bukti hukum, dan klien mereka berkomitmen untuk mengambil sikap hukum setelah seluruh proses ini selesai.

Kemudian, salah satu Saksi Pemohon, Iskandar Dabi-Dabi, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengawasan pemilu di tingkat kecamatan. Menurut Iskandar, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kao Teluk telah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran pemilu. Namun, ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, rekomendasi tersebut belum dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara.

“Rekomendasi Panwascam Kao Teluk dikeluarkan, tetapi menurut keterangan Ketua Bawaslu Halmahera Utara, belum ada koordinasi terkait hal tersebut,” ujar Iskandar dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos mengajukan keberatan terhadap hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU. Mereka menuding kemenangan pasangan calon nomor urut 4, Piet Hein Babua dan Kasman Ahmad, diperoleh secara tidak sah akibat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan hak pilih, ketidaksesuaian daftar pemilih, serta kesalahan dalam rekapitulasi suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *