JAKARTA,pilarmalut.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Utara Tahun 2024 pada Rabu (12/2/2025).
Sidang lanjutan Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Pemohon dalam hal ini Pasan Calon (Pasalon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Muchlis Tapi Tapi – Tonny Laos, mempersoalkan dugaan tindakan asusila serta manipulasi data yang melibatkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Piet Hein Babua-Kasman Hi Ahmad.
Dalam sidang itu, pemohon menghadirkan ahli forensik digital, ahli hukum, serta pakar kepemiluan untuk memperkuat argumen mereka.
Ahli forensik digital Irawan Afrianto memastikan video dugaan asusila yang dijadikan barang bukti tidak menunjukkan tanda-tanda manipulasi digital.
“Tidak ada indikasi penggunaan teknologi deepfake dalam video tersebut. Jika itu deepfake, secara kasat mata pun kita bisa melihat adanya anomali,” kata Irwan dikutip dari situs mkri.id.