Sidang Lanjutan MK : Paslon Muhlis-Tonny Persoalkan Tindakan Asusila

I Gusti Putu Artha, Irawan Afrianto, Sultan Alwan selaku ahli Pemohon saat menyampaikan keterangan.(Foto : humas mkri).

Sultan Alwan, Ahli yang dihadirkan Pemohon, menegaskan, kelayakan calon bupati dari pihak terkait patut diragukan karena adanya dugaan tindakan asusila. Ia menyebut Polres Halmahera Utara luput mempertimbangkan hal ini dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Calon bupati tersebut masih berstatus sebagai pasangan calon kepala daerah yang belum menyelesaikan seluruh tahapan hingga pelantikan. Karena itu, dugaan pelanggaran ini layak dipersoalkan dalam perselisihan hasil pemilihan di MK,” ujarnya.

Semetara itu, Ahli Kepemiluan I Gusti Putu Artha, yang juga dihadirkan Pemohon, menekankan pentingnya memilih pemimpin yang bermartabat dan memiliki latar belakang bersih. “Ketika anggaran APBD dikelola oleh orang yang tidak mempunyai moralitas kepemimpinan, maka lima tahun ke depan rakyat di daerah itu akan dipertaruhkan,” tuturnya.

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara menghadirkan Rudhi Achsoni sebagai Ahli. Ia membantah KPU dan Bawaslu tidak bersikap progresif dalam menangani persoalan kepemiluan.

“KPU dan Bawaslu bersikap progresif ketika ada persoalan kepemiluan di lapangan,” ujar Rudhi. Namun, ia mengakui adanya dilema karena sikap progresif sering berujung pada sanksi etik dari DKPP.

Praktisi hukum dari Pihak Terkait, Heru Widodo dengan tegas membantah tuduhan terhadap Calon Bupati Nomor Urut 4, Piet Hein Babua. Ia menegaskan, laporan atas dugaan perbuatan tercela tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. “Tidak ada proses peradilan pidana atas dugaan tersebut hingga pemungutan suara serentak pada 27 November 2024. Tidak ada pula putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *