Dalam kasus ini, total anggaran untuk dua pos tunjangan tersebut mencapai Rp 139.277.205.930 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama lima tahun anggaran, yakni 2019 hingga 2024.
Nilai anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah itu kini menjadi fokus penyidikan karena diduga terdapat penyimpangan dalam proses pengelolaan maupun pencairannya.
Pemeriksaan terhadap Rusihan Djafar dan Cornwlia Mackpl, dilakukan untuk mendalami kasus tersebut. (Rd).






