JAKARTA, pilarmalut.com– Sanksi Badan Anti-Doping Dunia atau World Anti-Doping Agency (WADA) terhadap Indonesia resmi dicabut, sehingga Bendera Merah Putih sudah bisa berkibar di ajang olahraga internasional.
WADA secara resmi mengeluarkan keputusan pencabutan sanksi terhadap Indonesia atau Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) pada 2 Februari 2022, yang sebelumnya dijatuhkan pada 7 Oktober 2021 karena dianggap tidak patuh terhadap Test Doping Plan (TDP) tahun 2020. Sanksi WADA tersebut seharusnya berlaku satu tahun. Namun sanksi tersebut dicabut lebih cepat atau dalam waktu tiga bulan lebih.
Pencabutan sanksi WADA untuk Indonesia diumumkan langsung Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, Jumat (04/02/2022).
“Pemerintah mengumumkan secara resmi pada sore hari ini bahwa kita sudah bisa menjadi tuan rumah untuk kejuaraan-kejuaraan internasional baik single event maupun multi event. Kita sudah bisa mengibarkan bendera merah putih di berbagai kejuaraan dunia, baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri. Kita sudah diperkenankan untuk mengirimkan utusan untuk duduk di lembaga-lembaga olahraga internasional,” kata Menpora.
Sebelumnya, setelah menerima surat sanksi dari WADA, pemerintah melalui Kemenpora mengambil langkah cepat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA dengan dua tugas yakni percepatan penyelesaian masalah WADA terhadap LADI dan investigasi penyebab masalah tersebut. Pembentukan Satgas tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan dalam Rapat Terbatas.