SOFIFI, pilarmalut.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara (Malut) diharapkan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 dikelolah dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya pembangunan infrastruktur jalan.
Demikian dikatakn Staf Ahli Nurlela Muhammad dalam Rapar Kordinasi (Rakor)Pelaksanaan Fisik dan Immediate Outcome DAK Tahun 2023 Provinsi Maluku Utara, yang digelar Dinas PUPR Malut, di Ballroom Sahid Bela, Senin (04/09/2023).
Nurlela menyebutkan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan DAK merupakan sumber pembiayaan Pemerintah Pusat terhadap daerah untuk kemajuan daerah.






