“UU ini menekankan sebagai penyelenggaraan anggaran yang bersumber dari DAK, patut mematuhi semua mekanisme, mulai dari pengelolaannya hingga pertanggungjawaban,” kata Nurlela.
Menurutnya, pengelolaan anggaran yang bersumber dari DAK di Malut belum dilaksanakan dengan baik, lantaran perencanaan pembangunan infrastruktur sering terlambat.
“Khusus pada DAK fisik jalan, perlu diingat bahwa Pemerintah Provinsi memiliki tanggungjawab untuk membangun infrastruktur jalan. Untuk itu dengan dukungan anggaran DAK fisik yang bersumber dari APBN kita wajib memanfaatkannya dengan baik,” ujarnya.






