Sementara, Polda Malut berhasil menyita 4046 kantong miras jenis cap tikus, 71 botol sedang jenis bir hitam, 41 botol besar bir bintang, jika di konversi dalam nilai rupiah senilai Rp. 477.510.000
Kapolres berharap, Pemerintah Daerah untuk meninjau kembali Perda yang sudah ditetapkan, karena saat ini tidak membuat efek jerah para pelaku pengedar minuman kerasa yang ada di Kota Ternate.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan yang mewakili Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos, Forkopimda Malut, Wakil Walikota Ternate, Forkopimda Kota Ternate, Wakapolres Ternate, Pejabat Utama Polres Ternate, serta undangan lainya. (dv).






