TERNATE, pilarmalut.com- Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), musnahkan barang bukti (Babuk) minuman keras beralkohol, Selasa, (29/4/25).
Pemusnahan Babuk minuman keras ini, hasil tangkapan dan temuan cipta kondisi periode bulan Januari – April tahun 2025, yang dilakukan Polres Ternate dan Direktorat Samapta Polda Malut.
Kapolres Ternate AKBP. Anita Ratna Yulianto mengatakan, untuk menciptakan suasana kanmtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Ternate, Polres Ternate dan Polda Malut terus melakukan pencegahan serta melakukan penindakan tegas segala bentuk peredaran dan penjualan minuman keras, baik minuman keras oplosan lokal maupun produksi pabrik yang tidak berizin.