“Kami Polres Ternate dan Polda Maluku Utara terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas segala bentuk peredaran dan penjualan minuman keras,” ujarnya .
Kapolres mengungkapkan, cipta kondisi yang dilaksanakan selama periode Januari – April tahun 2025, Polres Ternate dan Polda Malut telah berhasil menyita barang bukti berupa minuma keras diantaranya, hasil sitaan Polres Ternate dengan jumlah 2.851 liter miras jenis cap tikus, 119 liter miras jenis akar, 51 kaleng Bir putih, 29 kaleng Bir hitam, serta 3 botol jenis Hamer.
“Ini jika di konversi dalam bentuk rupiah senilai Rp.154.000.700,” ucapnya.






