HALUT, pilarmalut.com- Dugaan perdagangan anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), berhasil dibongkar Polres Halut.
Penyidik Reskrim Polres Halut telah menetapkan dua tersangka kasus mempekerjakan anak di bawah umur di Number One Cafe.
Dua tersangka masih-masing insial VKG alias Velo dan YL alias Aceng sebagai pengelola Number One Cafe.