“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate, yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Umar mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan segera melaporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasi Humas. (Ay).







