TERNATE, pilarmalut.com – Polres Ternate melalui Unit Tipiring Sat Samapta berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras ilegal di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).
Pelaku berinisial A.M berusia 22 tahun asal Kabupaten Halmahera Barat kini telah diringkus bersama barag bukti miras jenis cap tikus di Polres Ternate, Selasa (10/6/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima personil Polres Ternate dari masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli minuman keras. Tim kemudian bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.