“Sudah ada penetapan tersangka,” singkatnya.
Dalam laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Malut meyebutkan, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.190.139.842.
Sekedar diketahui, Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini dan Pemkab Halsel melalui Bupati menandatangani kesepakatan perjanjian pinjaman pada 28 Desembar 2017.
Dalam perjanjian tersebut, Pemda Halsel mendapatkan pinjaman dana SMI senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun dengan jenis pinjaman jangka menengah.
Sementara pinjaman baru dapat dicairkan di 2018, dan pembayaran utang dilakukan 2019. masa jabatan bupati Bahrain Kasuba dan Iswan Hasim kala itu itu berakhir pada Jumat, 21 Mei 2021.
Pinjaman itu diperuntukam untuk membangun pasar Tuwokona, dan tiga ruas jalan di kota Labuha.






