Polda Malut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pinjaman Pemda Halsel

Kantor Polda Maluku Utara.

Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik lantaran diduga kuat melibatkan sejumlah Anggota DPRD Halsel Periode 2014-2019.

Dugaan keterlibatan Sejumlah Anggota DPRD itu pada proses pembahasan hingga ketuk palu persetujuan pinjaman SMI Tahun 2017 meski bertentangan dengan PP 56 Tahun 2018 pasal 13 ayat (1) lantaran pinjaman menengah merupakan pinjaman lebih dari satu tahun anggaran dengan kewajiban membayar pokok dan bunga seluruhnya harus dilunasi dalam kurung waktu tidak melebihi masa jabatan kepala daerah di periode tersebut.

Hal itu sesuai amanat UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat (7) Gubernur, Bupati dan Walikota hasil pemilu 2015 berakhir masa jabatan 2020.

Alhasil, utang pinjaman bawaan itu hingga tahun 2023 pada kepemimpinan Bupati Alm Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebesar Rp 118 Miliar.

Dalam kasus tersebut, sejumlah mantan anggota DPRD pun sempat diperiksa Penyidik Ditreskrimsus saat proses penyelidikan.

Mereka yang diperiksa antara lain MJ Ketua DPRD Halmahera Selatan Anggota DPRD Halmahera Selatan Periode 2014-2019, GST dari partai Gerindra, MQ dari Partai Demokrat dan Anggota DPRD aktif dari partai Golkar GM. (Ay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *