TERNATE, pilarmalut.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun 2017 silam.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka diantaranya Ahmad Hadi selaku Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Halsel, Munawar M Nur dan Musalaf Arihi selaku Konsultan.
Ahmad Hadi ditetapkan tersangka berdasarkan surat Nomor S Tap/ 02/VI/2025 Ditreskrimsus tertanggal 30 Juni 2025.
Kemudian Munawar M Nur di tetapkan tersangka berdasarkan surat Nomor S Tap/ 02/VI/2025 Ditreskrimsus tertanggal 30 Juni 2025.
Sementara Musalaf Arihi ditetapkan tersangka berdasarkan surat Nomor S Tap/ 02/VI/2025 Ditreskrimsus tertanggal 30 Juni 2025.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, dikonfirmasi wartawan, Senin (7/7)2025), membenarkan penetapkan tiga tersangka tersebut.






