Hukrim  

Polda Malut Sita Minuman Keras di Kampung Pisang Kota Ternate

Barang bukti minuman keras yang disita Polda Malut.

Di tempat kejadian kata Bambang, personil polda menemukan berbagai jenis minuman keras yang disimpan di dalam rumah. Barang bukti yang diamankan meliputi miras jenis Akar ukuran 10 liter, 50 kantong plastik berisi 600 mililiter, dan delapan botol berukuran sama.

Selain itu, lanjut Bambang, polisi juga menyita miras jenis Cap Tikus sebanyak delapan kantong dan 19 botol ukuran 600 mililiter, Anggur Merah Kawa-Kawa satu botol, serta empat botol Bir Hitam Guinness ukuran 325 mililiter.

“Pemilik miras berinisial RH melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Meski demikian, seluruh barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *