Polda Malut Ciduk Resedivis Narkoba di Kos-Kosan Kelurahan Gamayou

Pelaku narkoba yang ditangkap Polda Malut.

Ia menegaskan, penyidik akan mendalami kasus ini dengan serius karena tersangka pernah divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun di Pengadilan Negeri Ternate pada Agustus 2022 atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.

“Mengingat tersangka adalah seorang residivis dan turut ditemukan timbangan digital yang bisa mengindikasikan keterlibatan lebih jauh dalam peredaran,” tandasnya.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Malut.

Polda Malut mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada pihak Kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (Rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *