“Ini sangat kami keberatkan. Inzage tertutup bagi kami. PN Ternate tidak memperlihatkan berkas pihak lawan. Padahal, itu hak hukum kami untuk membela kepentingan klien,” tegas Nofeby.
Menurutnya, ketidakjelasan akses terhadap berkas perkara berpotensi melanggar asas keterbukaan dan kesetaraan dalam proses hukum. Tanpa mengetahui isi berkas dari pihak lawan, posisi hukum Hj. Nur Azizah dinilai berisiko tidak seimbang dalam proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung.
Atas persoalan tersebut,
Lanjut Nofeby, pihaknya meminta PN Ternate membuka akses terhadap berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka khawatir ketidaktransparanan dalam proses inzage dapat merugikan kepentingan hukum kliennya.
Hingga berita ini publis, belum ada tanggapan resmi dari PN Ternate terkait keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum. (Rd).






