Nofeby mengaku, pihaknya semakin keberatan setelah mengetahui bahwa berkas perkara ternyata telah dikirim ke MA pada 15 Oktober, sebelum batas waktu inzage berakhir.
“Setelah kami cek, berkas-berkas itu sudah dikirim. kesempatan kami untuk menggunakan hak inzage tidak ada lagi, padahal ini sangat penting,” ujar Nofeby.
Ia menjelaskan, inzage diperlukan untuk memastikan dokumen apa saja yang dikirim ke Mahkamah Agung dalam proses hukum PK tersebut. Namun, saat pihaknya meminta agar keberatan dicatat dalam berita acara, PN Ternate justru disebut beralasan tidak ada kewajiban hukum untuk mencatat keberatan tersebut.
Selain itu, Nofeby menyebut PN Ternate tidak memperlihatkan berkas kontra memori atau jawaban yang disampaikan pihak termohon. Akibatnya, pihaknya tidak dapat memeriksa dan meneliti dokumen tersebut maupun menyusun tanggapan secara memadai.






