TERNATE, pilarmalut.com – Penetapan tersangka kasus dugaan Korupsi Perusahan Daerah (Perusda) PT. Ternate Bahari Berkesan (PT. TBB) milik Pemerintah Kota Ternate, rupanya tinggal menghitung hari.
Pasalnya, Kejati memastikan pada Oktober ini dengan mengitung beberapa hari kedepan sudah ditetapkan tersangka kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut, berdasarkan sejumlah alat bukti dikantongi penyidik Kejati Malut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut Dade Ruskandar kepada Sejumlah awak media, kamis (30/09/2021) kemarin mengatakan, tak lama lagi pihaknya akan menetapkan tersangka dugaan kasus Perusda Ternate.
“Yang jelas bulan ini (Oktober) ada penetapan tersangka. Bulan depan itu mulai dari tanggal 1 sampai 30 kan,” kata Dade.
Menurutnya, Penetapan tersangka lantaran penyidik sudah merasa cukup bukti dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kasus tersebut juga telah dikantong. Namun, dirinya belum membeberkan secara detail berapa jumlah orang yang ditetapkan tersangka.
“Tanya penyidik lah, pokoknya ada tersangka aja dulu,” ujarnya
Ia menambahkan, sejak dipercayakaan memimpin Kejati Malut, sudah berkomitmen setiap perkara atau kasus yang ditangani akan diproses dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Sejak awal saya sudah sampaikan, setiap perkara akan kita proses dan selesaikan, kalau cukup bukti kita teruskan, kalau tidak ada bukti kita hentikan,” tandasnya. (Ay).






