Sidang TP-TGR lanjut Nirwan, akan menyidangkan 31 berkas dengan 6 temuan, 6 rekomendasi dengan total nilai 8 Miliar.
“Sidang ini memberikan tambahan waktu kepada pihak ketiga maupun ASN mengenai kepastian dalam mengembalikan kerugian yang dialami,” tuturnya.
Sidang selain di hadiri Pj Gubernur Maluku Utara dan Kepala Inspektorat Maluku Utara, namun juga dihadiri para pimpinan OPD lingkup Provinsi Maluku Utara, serta ASN. (Zr).






