“Laporan dari Inspektur, hasil dari TP-TGR ini kan menjadi salah satu potensi PAD kita. Pendapatan daerah itu pasti ada dari TP-TGR,” ujarnya.
Ia berharap sidang dapat berjalan dengan baik dan dapat terselesaikan, dan tidak berlanjut ke tahap selanjutnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali mengungkapkan, sidang TP-TGR menyidangkan para tertuntut, yang sebelumnya sebagai terperiksa, untuk penyelesaian kerugian negara/daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), maupun rekomendasi inpektorat baik yang bersifat material maupun non material.






