SOFIFI, pilarmalut.com- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Inspektorat menggelar Sidang ke-III Majelis Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (18/11/2024).
Pj Gubernur Maluku Utara mengatakan, sidang majelis ini digelar untuk mengingatkan tentang siapa yang harus menyelesaikan, sehingga memberikan jaminan kepastian kepada pihak ketiga maupun ASN.
Sidang ini lanjut Samsuddin, berpotensi memulihkan keuangan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Utara.