Pemprov Malut Dapat Predikat WDP, Gubernur Sherly : Akan Menjadi Bahan Evaluasi

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan, BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Maluku Utara tahun 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ucapnya.

Suwarni menghimbau kepada DPRD dan para pemangku kepentingan diharapkan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Serta mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Malut untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Ditempat yang sama juga dilakukan penyerahan Rancangan Awal RPJMD dari Gubernur kepada Ketua DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *