“Dengan diserahkan tiga sertifikat ini maka jika masih ada aset lain Pemprov Maluku yang ingin diserahkan lagi akan sangat diapresiasi,” ujarnya.
Pj Gubernur juga menyebutkan beberapa saat lalu pernah menerima penyerahan daftar aset difasilitasi Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Maluku, namun belum bisa ditindaklanjuti karena tidak memiliki dokumen lengkap seperti lokasi dan status kepemilikan tanah atau bangunan yang sah.
“Diharpakan dengan adanya momen penyerahan ini dapat memberi motivasi kepada dinas lain untuk serius mencari aset yang direkomendasi KPK atau aset lainnya, agar memudahkan dalam pencatatan aset daerah Malut,” katanya.






