Ketua KPU Provinsi Malut, Puja Sutamat menjelaskan, untuk tahap pertama presentase 40 persen di APBD Perubahan 2023 dengan nilai naskah perjanjian Rp 58.342 miliar, sementara tahap kedua presentase 60 persen dianggarakan dalam APBD 2024 dengan nilai naskah perjanjian sebesar Rp 87.513 miliar.
Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani menegaskan, ASN wajib menjaga netralitas karena Provinsi Malut sebagai daerah dengan peringkat pertama pelanggaran ASN terlibat pelaksanaan pilkada.







