“ Penyidik sedang melengkapi administrasi pemberkasan dan sudah dilakukan penyelidikan serta mengirimkan SPP ke Jaksaan. Untuk saksi sudah di periksa dan barang bukti telah diamankan,” ujarnya.
Peristiwa yang menimpa gadis usia 4 tahun pada 20 Januari dan keluarga korban melaporkan ke SPKT Polres Sula pada 30 Januari 2024. Sehingga, personil Polres Sula bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.(rd).






