Pelaku Pencabulan Bocah 4 Tahun di Sula Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku dan barang bukti kasus pencabulan bocah usia 4 tahun yang diamankan Polres Sula, Maluku Utara.
Pelaku dan barang bukti kasus pencabulan bocah usia 4 tahun yang diamankan Polres Sula, Maluku Utara.

“Ancaman hukumannya palingan singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.

Menurutnya, saat tim penyidik sedang melengkapi berkas administrasi guna melimpahkan berkas ke Kejari Kepsul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *