SULA, pilarmalut.com- Pelaku dugaan pencabulan bernisial FHK, terhadapa seorang bocah berusia 4 tahun dijerat dengan pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto dalam konferensi pers di Polres Kepsul, Maluku Utara, Kamis (8/2/2024) mengatakan, tersangka dugaan pencabulan dikenakan undang-undang perrlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan 2 , serta pasal 82 ayat 1 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 dan atau pasal 73E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.