“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Polda Maluku Utara mengimbau warga yang masih menyimpan atau mengetahui adanya kepemilikan senjata tanpa izin agar segera menyerahkan ke kantor polisi terdekat.
Pihaknya menegaskan, tidak memberi ruang bagi kriminalitas, terorisme, maupun separatisme di wilayah ini.
Rincian Barang yang Diserahkan:
– Senjata api organik: 7 unit






