TERNATE, pilarmalut.com- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Imran Jakub, diduga telah menyandang status tersangka dugaan korupsi yang kini dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terungkapnya status Imran Jakub sebagai tersangka, setelah beredarnya surat KPK yang ditujukan kepada Imran Jakub dengan perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Surat bernomor B/247/DIK.00/23/04/2024 tertanggal 29 April 2024 ditandatangani pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Direktur Penyidikan selaku penyidik Asep Guntur Rahayu.