KPK Mulai Sorot Tambang Emas Ilegal di Halsel

Lokasi tambang emas ilegal di Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan. (Foto indotimur.com).

Lintas kordinasi lanjut Dian,  akan dilakukan hingga ke pihak kementerian terkait salah satunya kementerian keguatanan, jangan sampai terjadi aktivitas penambang ilegal yang telah memasuki kawasan hutan.

“ Jadi kita akan kordinasi dengan Dirjen Gakkum, sehingga melanggar kawasan hutan akan dilakukan pidana kehutanan. Kalau non kawasan hutan bisa dengan PPNS karena dia melanggar tataruang,” tuturnya.

Ia menegaskan,hadirnya tambang ilegal tidak ada pemasukan ke Pemda dan pemerintah pusat, karena jika penambangan ilegal terjadi pulau pulau kecil tidak ada pengawasan dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *