“Saya sebagai KPM maka mengeluarkan keputusan Nomor 192/1/KT/2022 tertanggal 21 Desember 2022 terkait penonaktifan Direktur Utama PAM Ake Gaale Kota Ternate,” kata Walikota Ternate, M Tauhid Soleman, kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/12/2022).
Setelah menonaktifkan Dirut Perumda Ake Gaale, Walikota Ternate langsung menunjuk Kepala Disperkim Kota Ternate, M Syafei sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Ake Gaale.
“Kerja Plt Dirut mengembalikan pelayanan yang beberapa Minggu terakhir ini mengalami masalah. Tugas lain lagi kembali menyatukan semua unsur didalam agar pelayanan utama itu bisa normal,” ujarnya.
Walikota bahkan mendesak Plt Dirut Perumda Ake Gaale, segera mengatasi kemacetan air.






