Atas dasar laporan hasil telaahan penghitungan kerugian daerah tersebut, Kepala Kejati Maluku Utara menerbitkan surat perintah penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-139/S.2/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
“Bahwa berdasarkan SP3 Nomor: Print-139/S.2/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015 tersebut, saudara H. Muhammad Kasuba, MA sampai dengan saat ini tidak lagi berstatus tersangka,” terangnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengajak kepada seluruh masyarakat tetap menjaga tahapan-tahapan pilkada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku hingga dapat berjalan dengan lancar dan damai.
“Saling menghargai dan saling menghormati satu sama lainnya, kekeluargaan tetap dijaga sehingga nantinya akan terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang benar-benar pilihan rakyat,” tutupnya. (red).






