Kejati Malut Tegaskan Status Hukum Muhammad Kasuba Tidak Lagi Tersangka

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga

TERNATE, pilarmalut.com-Polemik status hukum  H. Muhammad Kasuba dalam kasus dugaan korupsi Kapal Halsel Exspres tahun 2007 silam akhirnya terjawab.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), buka suara terkait dengan polemik status hukum calon Gubernur Malut H. Muhammad Kasuba, (MK) atas dugaan kasus Halsel Exspres.

Kejati secara tegas menyebut Muhammad Kasuba tidak lagi sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-139/S.2/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut Richard dalam keterangan persnya tertulis yang diterima wartawan, Selasa (10/0/09/2024) menjelaskan kronologi penanganan kasus Halsel Ekspres, bahwa pada tanggal 01 Agustus 2007 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor : Print 01/S.2/Fd.1/08/2007 tanggal 01 Agustus 2007, penyidik Kejati Maluku Utara telah menetapkan H. Muhammad Kasuba, sebagai tersangka dalam kasus Pengadaan / pembelian kapal cepat MV Halsel Exspress-01 dan 2 unit Speadboat yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2006.

“Berdasarkan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku, melalui suratnya Nomor: S-141/PW25/S/2009 Tanggal 29 Januari 2009, ternyata tidak ditemukan adanya kerugian keuangan Negara, sehingga atas dasar hal tersebut, maka kasusnya dihentikan, dilanjutkan ke tahap penuntutan, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-10/S.2/Fd.1/06/2009 tanggal 04 Juni 2009,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *