Bahwa kata Ricard, terhadap SP3 tersebut lembaga swadaya masyarakat Gamalama Corruption Watch (GCW) yang di wakili Adnan Laode Dkk, mengajukan gugatan praperadilan, dan atas gugatan praperadilan tersebut, pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ternate, di dalam Amar Putusan Nomor : 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/ PN.Tte tanggal 04 Juni 2009 menyatakan bahwa penghentian penyidikan perkara tersebut tidak sah. Dikarenakan Pengadilan berpendapat bahwa lembaga yang berwenang untuk melakukan audit Keuangan Negara iala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan bukan BPKP.
“Bahwa terhadap putusan Praperadilan tersebut, Kejati Maluku Utara mengajukan Verzet atas putusan Prapid Pengadilan Negeri Ternate kepada Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada tanggal 04 Juli 2012, dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara didalam amar putusanya Nomor :01/PID.PRA.TIPIKOR/2012/PT.MALUT tanggal 25 Juli 2012, menyatakan tidak dapat di rerima,”ujarnya.
Selain itu kata Richard, selanjutnya Kepala Kejati Maluku Utara menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor : 258/S.2/Fd.1/09/2012 tanggal 06 September 2012 dan meminta kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
“Bahwa berdasarkan surat BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor :353/S/XIX/.TER/12/2014 tanggal 15 Desember 2014, perihal laporan hasil telaahan perhitungan kerugian daerah atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pembelian Kapal Cepat Halsel Express-01 TA 2006 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor : 66/LHP/XIX.TER/12/2013 tanggal 31 Desember 2013, yang pada kesimpulanya BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara tidak dapat melakukan perhitungan kerugian daerah,”ungkapnya.