Dalam perkara ini telah menjerat tersangka lain diantaranya Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta Melankton, selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor.
Namun, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut, Aliong Mus ikut terseret sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana dalam proyek pembangunan ISDA dengan nilai mencapai Rp 2,4 miliar.
Dalam perkara ini para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Rd).





