Kasi Penkum Kejati Malut Theo Matulessy, saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan keterangan.
Hingga berita ini dipublis, tersangka Aliong Mus masih menjalani pemeriksaan.
Sekedar di ketahui, tersangka Aliong Mus telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 1.908.122.333 dari Aliong Mus. Namun, pengembalian kerugian tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.





